Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012

SKB 5 Menteri

SK Lima Menteri Menghebokan Dunia Pendidikan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama), NOMOR 05/X/PB/2011, NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, NOMOR 48 Tahun 2011, NOMOR 158/PMK.01/2011, dan NOMOR 11 Tahun 2011, Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, merupakan lonceng kematian bagi para Guru Tidak Tetap (GTT), khususnya yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Peraturan Bersama Lima Menteri ini menegaskan (kembali) kewajiban guru PNS untuk mengajar di depan kelas minimal 24 jam per minggu. Latar belakang SK Menurut Menteri Kemendikbud, Mohammad Nuh, Kondisi guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru. Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan guru. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasi