Postingan

Kegunaan .htacees Pada Sebuah Website File .htaccess merupakan file konfigurasi yang disediakan oleh web server Apache, yang biasanya digunakan untuk mengubah setting default dari Apache. Kita ketahui untuk saat ini sebagian besar hosting web di internet menggunakan Apache sebagai servernya sehingga bagi para pengelola web harus belajar tentang .htaccess supaya dapat melakukan modif terhadaf settingan default dari server. File .htaccess adalah fil text ASCII sederhana yang biasanya diletakkan di direktori root. File ini diharuskan dalam format ASCII bukan format binary dan untuk file permission (atribut file) pada server hosting harus diset 644 (rw-r-r). Hal ini bertujuan agar server dapat mengakses file .htaccess, tapi mencegah user untuk mengakses file .htaccess dari beowser mereka. Karena file .htaccess diletakkan di direktori root maka file ini dapat digunakan untuk mengubah konfigurasi dari subdirektori-subdirektori yang ada di dalam direktori root. Sehin

Tabel Konversi Nilai Kurikulum 2013

Gambar
Seperti yang telah dipaparkan di permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu dari 1 hingga 4 dalam bentuk kelipatan 0,33, seperti di bawah ini Namun yang jadi masalah tidak ada petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai skala 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai pelatihan kurikulum 2013, seperti contoh di bawah ini: Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur.  Ini file lengkapnya . Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini: Tabel tersebut didapat dari pelatihan guru pendamping kurikulum 2013.  Ini file lengkapnya Berikut tabel nilai menurut permendikbud 104 tahun 2014.
Gambar
Membuat Nilai 1 – 4 Yang Benar Pada Kurikulum 2013 DES  20 Posted by  Fatur Thok Sistem penilaian kurikulum 2013 diatur pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada halaman 22 lampiran permendikbud nomor 104 tahun 2014 dinyatakan sebagai berikut: “Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 4,00 – 1,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah)” Dengan demikian pada ulangan harian kita tidak boleh lagi memberikan nilai 75 atau 90 misalnya, tetapi nilai yang harus diberikan adalah 3,75 atau 2,95 (misalnya). Lantas bagaimana cara membuat nilai 1 – 4 yang benar? Ada 2 hal yang akan kita bahas untuk membuat nilai 1 – 4, yaitu mengkorversi nilai 0 – 100 menjadi 1 – 4 dan membuat nilai langsung 1 – 4 dari hasil ulangan. 1. Mengkonversi Nilai 0 – 100 ke 1 – 4. Permendikbu

Pencairan Tunjangan Guru Triwulan IV 2014

Gambar
INFO PTK - PENCAIRAN TUNJANGAN GURU TRIWULAN IV 2014 Info PTK - Pencairan Tunjangan Guru Triwulan IV  merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para PTK, menurut informasi yang didapatkan untuk pencairan tunjangan Profesi, Fungsional, Tunjangan khusus dan tunjangan lainnya triwulan IV (4), akan dicairkan pada pertengahan bulan Desember 2014 sekarang. Penerima Tunjangan Triwulan IV Siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan Triwulan IV tahun 2014 sekarang ini ? PTK/Guru yang telah menerima SK penerbitan pada bulan Juni, Maret dan September 2014 (Periode Oktober - Desember), bagi Guru yang belum menerima pencairan untuk Triwulan III karena tertunda (periode Juli, Agustus, September) maka akan dibayarkan pada akhir bulan Desember 2014. Teknis Pembayaran Tunjangan Guru (PTK) Pemerintah Daerah akan melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi ( TPP ) langsung ke rekening masing-masing Guru Paling lambat Akhir bulan Desember 2014 , berdasarkan susunan rencana TPP

Program Penilaian Kurikulum 2013

Gambar
Tampilan Program Penilaian Kurikulum 2013. Tampilan halaman utama Halaman daftar hadir siswa Halaman rekap nilai Unduh programnya disini
Petunjuk Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses tunjangan guru

SKB 5 Menteri

SK Lima Menteri Menghebokan Dunia Pendidikan Surat Keputusan Bersama Lima Menteri (Menteri Pendidikan Nasional, Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama), NOMOR 05/X/PB/2011, NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, NOMOR 48 Tahun 2011, NOMOR 158/PMK.01/2011, dan NOMOR 11 Tahun 2011, Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, merupakan lonceng kematian bagi para Guru Tidak Tetap (GTT), khususnya yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Peraturan Bersama Lima Menteri ini menegaskan (kembali) kewajiban guru PNS untuk mengajar di depan kelas minimal 24 jam per minggu. Latar belakang SK Menurut Menteri Kemendikbud, Mohammad Nuh, Kondisi guru di Indonesia ini sejatinya mencukupi. Tapi gara-gara ada ketimpangan distribusi, maka ada sekolah tertentu di daerah tertentu kekurangan guru. Bahkan, ada mata pelajaran tertentu di sekolah tertentu, yang juga kekurangan guru. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasi